jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi tegas kepada Selebgram dan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.
Kampus mencabut status kemahasiswaannya atau drop out (DO) menyusul kasus video penghinaan terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda yang viral di media sosial.
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menyatakan Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) semester 3. Namun, yang bersangkutan tidak menjalani proses perkuliahan secara penuh.
“Memang betul yang bersangkutan adalah mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya semester tiga. Namun mahasiswa tersebut tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh,” kata Nugrahini melalui pernyataan video, Senin (15/12).
UWKS memahami reaksi keras masyarakat atas konten yang beredar. Kampus menegaskan komitmennya menjunjung nilai kebhinekaan dan menolak segala bentuk tindakan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurutnya, konten yang dibuat Resbob tidak mencerminkan nilai edukasi dan keadaban, serta mengandung unsur penghinaan terhadap suku tertentu. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.
“Konten tersebut tidak menjunjung nilai edukasi dan keadaban, tidak menggunakan kata-kata yang pantas, serta mengandung penghinaan terhadap suku tertentu. Berdasarkan peraturan rektor, hal ini termasuk pelanggaran berat,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan objektif, UWKS menyatakan sikap resmi dengan mengecam keras segala bentuk diskriminasi dan ujaran kebencian.








































