jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seluruh Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah (Jateng) akan dikonsolidasikan menjadi satu entitas berbadan hukum syariah.
Perubahan ini diusulkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Komisi C DPRD Provinsi Jateng dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Rabu (28/5).
Anggota Komisi C DPRD Jateng Sudarsono menyampaikan latar belakang dan urgensi usul prakarsa tersebut.
Dia menyatakan bahwa konsolidasi 33 PT BPR BKK Jateng menjadi satu Bank Syariah didasari kebutuhan akan sistem ekonomi yang lebih adil, sejahtera dan sesuai prinsip syariah.
“Konsolidasi ini dimaksudkan memberi alternatif bagi masyarakat yang lebih memilih transaksi sesuai ajaran agama. Dengan operasional berbasis syariah, diharapkan tercipta sistem perekonomian yang lebih stabil dan minim ketimpangan,” ujar Sudarsono dalam pemaparannya.
Dia menjelaskan secara filosofis, ekonomi syariah menekankan keadilan sosial dan larangan terhadap praktik riba, ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir). Hal ini, menurutnya, relevan diterapkan di Jateng yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
“Dengan potensi pasar yang besar, bank syariah diharapkan tidak hanya memberi akses keuangan yang adil, tetapi juga memperkuat pembangunan berkelanjutan dan partisipatif,” katanya.
Dari sisi regulasi, Sudarsono merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai dasar hukum pendirian lembaga keuangan syariah.