jpnn.com, JAKARTA - Analis politik senior Boni Hargens memberikan respons kritis atas usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun.
Menurut Boni Hargens, usulan tersebut tidak sejalan dengan kerangka sistem presidensialisme di Indonesia dan mereduksi hak prerogatif presiden untuk menentukan orang nomor satu di Polri.
"Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia," kata Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 Ayat (1), Polri secara tegas berada langsung di bawah Presiden.
Kemudian, dalam Pasal 8 Ayat 2, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) UU Polri berbunyi "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif," ujar Boni Hargens.
Di sisi lain, Boni Hargens mengatakan bahwa usulan pembatasan masa jabatan Kapolri itu mereduksi kewenangan Presiden. Sejatinya, mekanisme pengangkatan Kapolri melewati beberapa tahap.









































