bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua ekor satwa, Monyet Ekor Panjang dan Elang Ular Bido diserahkan secara sukarela oleh warga Tanjung Benoa, Badung, kepada Balai KSDA Bali untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Proses evakuasi dilakukan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Bali bersama Resor Badung–Denpasar–Tabanan (BDT).
Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) diserahkan oleh Komang Sugiana.
Di alam liar, Monyet Ekor Panjang berstatus Endangered alias terancam punah berdasar IUCN Red List dan dilindungi Perda Provinsi Bali No. 1/2023 serta SE Gubernur Bali No. 19/2025.
Elang Ular Bido (Spilornis cheela) di lain sisi diserahkan oleh I Ketut Dana, berstatus dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106/2018.
Kedua satwa yang diserahkan dalam kondisi sehat tersebut telah dibawa ke Kantor Balai KSDA Bali untuk menjalani pemeriksaan medis serta masa rehabilitasi.
Jika hasil evaluasi medis dan perilaku menunjukkan kondisi yang layak, keduanya akan dikembalikan ke habitat alam.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesadaran warga Tanjung Benoa yang secara sukarela menyerahkan satwa peliharaan tersebut.





































