jpnn.com, JAKARTA - Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disebut TPPO bukan lagi menjadi masalah asing bagi masyarakat Indonesia.
Kasus ini sering terjadi pada anak di bawah umur, kaum hawa, serta sebagian besar individu yang berasal dari daerah 3T.
Untuk mencegah terjadinya kasus ini diperlukan pengetahuan cukup tentang prosedur pembuatan dokumen perjalanan yang sah, yaitu paspor.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo Christian Prantigo menyampaikan pelaku dari kejahatan ini sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
"Salah satu tugas penting kami adalah mencegah terjadinya TPPO, terutama yang menyasar warga desa dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri," ungkapnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kamis (11/12/2025).
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan maraknya kasus ini disebabkan oleh masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait prosedur dalam pembuatan dokumen perjalanan yang legal.
"Banyak kasus terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai prosedur keimigrasian dalam pembuatan paspor yang benar," tambahnya.
Lantas, bagaimana cara mengetahui prosedur pembuatan paspor secara resmi atau legal? Simak Penjelasannya.











































