jpnn.com, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Seiring dengan kenaikan suku bunga acuan tersebut, suku bunga Deposit Facility juga naik sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen.
Adapun suku bunga Lending Facility berada pada level 6 persen setelah mengalami kenaikan dengan besaran yang sama.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Hal tersebut dinilai sangat mendesak guna mengantisipasi dampak dari tingginya gejolak pasar keuangan global yang dipicu oleh konflik di kawasan Timur Tengah.
Selain itu, kenaikan ini menjadi upaya pre-emptive dari Bank Indonesia untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap terkendali.
Target utama otoritas yakni memastikan inflasi berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persenyang telah ditetapkan oleh pemerintah.












































