jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan kronologi kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode tahun 2013-2025 yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus itu berawal ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lantaran keberatan melakukan pembayaran terkait PNBP tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar dan akhirnya bertemu dengan Hery yang ketika itu sudah menjabat komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
Hery pun bersedia membantu LD untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan, Hery mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI mengenai kewajiban membayar uang denda adalah keliru.
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Hery dan LO selaku perantara pada April 2025 di Gedung Ombudsman RI dan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Pertemuan itu dilakukan karena LKM selaku Direktur PT TSHI dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman adalah menangani kebijakan maupun keputusan pemerintah, termasuk kebijakan Kemenhut.








































