jpnn.com, MUARA ENIM - Pelarian JP (34), tersangka kasus begal yang beraksi si Alfamart, Desa Keban Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan akhirnya terhenti.
Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim meringkus pria asal Desa Tanjung Karangan tersebut setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian membenarkan kabar penangkapan satu pelaku yang sempat melarikan diri dan masuk DPO telah ditangkap tim gabungan.
"Benar, satu pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Keban Agung yang sempat DPO sudah ditangkap. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Andrian, Minggu (1/3/2026).
Menurut Adrian, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi pekat Musi 2026.
JP menyusul rekannya PP (32) yang sudah lebih dahulu mendekam di penjara sejak 21 Februari 2026 lalu.
"Kasus ini bermula pada Jumat 20 Februari 2026 malam. Dalam aksinya kedua pelaku berbagi peran," beber Adrian.
Kronologi kejadian, salah satu pelaku masuk ke tempat kasir dan menggasak uang serta barang elektronik, sedangkan pelaku lainnya berjaga di pintu masuk untuk memantau situasi.











































