Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Beredar di Rantau Prapat

4 hours ago 1

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Beredar di Rantau Prapat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya peredaran 720 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1 miliar di Rantau Prapat. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya peredaran 720 ribu batang rokok ilegal di Rantau Prapat, Sumatera Utara pada Selasa (6/5).

Penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen Bea Cukai Teluk Nibung bahwa terdapat upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintasi wilayah pengawasan instansi tersebut.

"Berdasakan informasi tersebut serta arahan dan analisis target, kami pun segera memantau jalan yang dilalui target dan berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari dalam keterangannya, Rabu (14/5).

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 60 karton berisikan 720 ribu batang rokok merek Master Class yang tidak sesuai antara pita cukai dan jenis rokoknya.

Adapun total nilai barang berkisar Rp 1.069.200.000, dan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini sebesar Rp 537.120.000, dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara.

Diketahui, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai dengan UU Cukai, pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu hingga lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi, berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan dapat tidak dilakukan penyidikan serta barang terkait dugaaan pelanggaran ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).

Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya peredaran 720 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1 miliar di Rantau Prapat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |