Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Senilai Rp155,78 Juta Hasil Penindakan

1 day ago 10

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Senilai Rp155,78 Juta Hasil Penindakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan melibatkan sejumlah instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada Kamis (27/8) . Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 155,78 juta.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun dengan melibatkan sejumlah instansi terkait pada Kamis (27/8).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Berbagai jenis barang tersebut dimusnahkan melalui proses penghancuran, pembakaran, dan pemotongan hingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari proses penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah mendapatkan status sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat," kata Tri.

Dia memastikan barang yang dimusnahkan telah melalui proses sesuai ketentuan dan dilakukan dengan cara yang memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai perolehannya mencapai Rp 155,78 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp 125 juta.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan melibatkan sejumlah instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada Kamis (27/8)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |