jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menindak sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 pada Rabu (21/5).
Penindakan terjadi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang terhadap sebuah truk boks yang sedang melintas.
"Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut kedapatan mengangkut 450 bal rokok tanpa dilekati pita cukai," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Rabi (4/6).
Selanjutnya, barang hasil penindakan beserta pengemudi langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bier menjelaskan setelah melakukan pencacahan, pihaknya mendapatkan seluruh barang bukti diperkirakan bernilai Rp 2,67 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,74 miliar.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Semarang dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Rokok tanpa pita cukai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran," tegas Bier. (mrk/jpnn)