Bea Cukai Kudus Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal

4 hours ago 16

Sabtu, 09 Mei 2026 – 12:25 WIB

Bea Cukai Kudus Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal - JPNN.com Jateng

Arsip foto - Petugas Bea Cukai mengamankan rokok ilegal. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh

jateng.jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengungkap tren baru modus peredaran rokok ilegal di wilayah pantura Jawa Tengah. Modusnya makin beragam, mulai dari produksi di bangunan terselubung, pemanfaatan area perluasan pabrik tanpa izin, hingga distribusi menggunakan truk lintas wilayah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi mengatakan modus tersebut dilakukan untuk menekan biaya produksi dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai.

“Modus baru tersebut umumnya dilakukan untuk menekan biaya produksi dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai seiring tingginya permintaan pasar terhadap rokok dengan harga murah,” katanya, Sabtu (9/5).

Sepanjang Januari-April 2026, Bea Cukai Kudus mencatat 61 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas menyita 12,75 juta batang rokok ilegal serta 8 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp18,94 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,32 miliar.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 April 2026 di Desa Ngembalrejo, Kabupaten Kudus. Petugas menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk di jalur Pati-Kudus.

Dari pemeriksaan, ditemukan 4.816.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,15 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4,66 miliar.

Tak hanya memburu jalur distribusi, petugas juga menyasar sumber produksi ilegal. Pada 28 April 2026, Bea Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindak bangunan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang diduga dijadikan pabrik rokok tanpa izin resmi.

Bea Cukai Kudus mengungkap tren baru modus peredaran rokok ilegal di wilayah pantura Jawa Tengah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |