jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Gresik dan Pemkab Gresik melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil pelanggaran cukai, berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kegiatan ini digelar di Halaman Kantor Bupati Gresik dan menjadi salah satu langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak lepas dari kolaborasi antarinstansi di daerah.
Asep juga menjelaskan pemusnahan kali ini merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang 2024 hingga 2025.
Dia menyebut nilai barang seluruhnya mencapai Rp 11,8 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,6 miliar.
"Untuk pemusnahan kami lakukan secara simbolis di lokasi acara, sementara sisanya akan dimusnahkan dengan cara ditimbun di fasilitas pemusnahan PT Tri Surya Plastik, Kabupaten Malang,” ungkap Asep dalam keterangannya, Kamis (11/12).
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam operasi gabungan.
Dia mengungkapkan kuatnya koordinasi menjadi faktor utama keberhasilan penindakan.











































