Bea Cukai dan Pemkab Gresik Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok & 349,2 Liter Miras Ilegal

2 hours ago 19

Bea Cukai dan Pemkab Gresik Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok & 349,2 Liter Miras Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani turut hadir dalam pemusnahan rokok dan miras ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Gresik

jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Gresik dan Pemkab Gresik melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil pelanggaran cukai, berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kegiatan ini digelar di Halaman Kantor Bupati Gresik dan menjadi salah satu langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak lepas dari kolaborasi antarinstansi di daerah.

Asep juga menjelaskan pemusnahan kali ini merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang 2024 hingga 2025.

Dia menyebut nilai barang seluruhnya mencapai Rp 11,8 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,6 miliar.

"Untuk pemusnahan kami lakukan secara simbolis di lokasi acara, sementara sisanya akan dimusnahkan dengan cara ditimbun di fasilitas pemusnahan PT Tri Surya Plastik, Kabupaten Malang,” ungkap Asep dalam keterangannya, Kamis (11/12).

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam operasi gabungan.

Dia mengungkapkan kuatnya koordinasi menjadi faktor utama keberhasilan penindakan.

Bea Cukai dan Pemkab Gresik melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil pelanggaran cukai, berupa rokok dan miras ilegal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |