jpnn.com, BANDUNG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat buka suara mengenai mantan karyawannya, Tri Yanto, yang dipidanakan seusai membongkar kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas Achmad Faisal mengatakan, pelaporan Tri bukanlan karena dugaan illegal access dan pembocoran dokumen rahasia. Bukan juga pembalasan atas Tri yang melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Baznas sendiri.
Faisal juga menepis anggapan bahwa Tri diberhentikan lantaran mengadukan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dai tahun 2021 – 2023, serta rasuah dana dari hibah APBD Jawa Barat yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Adapun Tri dipecat sebelum dia melakukan pelaporan dugaan korupsi tersebut, baik ke Baznas RI, Inspektorat Jawa Barat, maupun aparat penegak hukum.
Menurut Faisal, pemecatan terhadap Tri terjadi pada Januari 2023. Sedangkan pengaduan yang dilakukan Tri terjadi pada Maret 2023. Itu pun menurutnya karena ada sejumlah pelanggaran disiplin.
Dengan begitu, kata dia anggapan pelanggaran terhadap hak Tri sebagai whistleblower, menurut Faisal tidaklah relevan.
"Narasi yang menyatakan bahwa Sdr. TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan lini masanya tidak sesuai. Pesangon untuk Sdr. TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan," kata Faisal di Bandung, Rabu (28/5/2025).
“Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Provinsi Jawa Barat, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” lanjutnya.