jpnn.com, BATAM - Barang bukti narkoba yang diselundupkan menggunakan kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi dua ton.
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV telah melakukan perhitungan ulang berat barang bukti narkoba yang sebelumnya 1,9 ton.
“Bahan keterangan pers perhitungan ulang barang bukti diterbitkan dari Dispenal,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta dikonfirmasi, Senin.
Penimbangan dilakukan di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam pada Sabtu (17/5) disaksikan langsung Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, dan Kepala BNN Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat.
Sementara itu, Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko mengatakan penimbangan ulang ini diperlukan dalam proses pelimpahan perkara narkoba tersebut, dalam hal ini yang ditunjuk oleh TNI AL ialah BNN RI.
“Dalam proses pelimpahan perkara harus diketahui berat barang bukti narkoba hasil selundupan itu secara tepat, maka perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama,” kata Berkat.
Menurut dia, TNI AL bekerja sama dengan BNN RI, kepolisian, dan PT Pegadaian dalam penimbangan ulang ini sebagai wujud sinergitas dan transparansi dalam mendukung program pemerintah mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri.
Hasil penimbangan ulang tersebut diperoleh hasil berat barang bukti seberat 2.061.293 gram (2 ton lebih 61 kg) narkoba jenis sabu-sabu dan kokain.