jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Head Legal di anak usaha BUMN Wisnu Kamulyan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tahun 2018–2023.
"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 19 Mei 2025," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/5).
Materi pemeriksaan belum diungkap secara detail dan baru akan diketahui setelah proses penyidikan selesai.
Proyek digitalisasi SPBU tersebut diketahui dikerjakan, tetapi KPK belum menjelaskan keterlibatan perusahaan telekomunikasi negara itu dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di perusahaan di bawah BUMN terkait kasus ini, termasuk Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016–2019 Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia 2017–2018 Revi Guspa, serta Senior Account Manager 2018–2023 Reza Prakasa.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Enterprise & Business Solution PT Sigma Cipta Caraka 2018 Sihmirmo Adi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya berasal dari pihak BUMN inisial DR dan W, serta satu tersangka dari pihak swasta berinisial E yang merupakan Direktur PT Pacific Cipta Solusi.
Untuk mendukung penyidikan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika diperlukan. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: