Bank Akan Kembalikan Rp 28 M Dana Gereja, Martin Manurung Minta OJK Perkuat Sistem Peringatan Dini

4 hours ago 20

Bank Akan Kembalikan Rp 28 M Dana Gereja, Martin Manurung Minta OJK Perkuat Sistem Peringatan Dini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung. Foto: DPR RI.

jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) merespons cepat agar dana Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang digelapkan mantan Kepala Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara melalui deposito fiktif, segera dikembalikan.

Menurut Martin, saat berita terkait kasus yang terjadi di daerah pemilihannya ini muncul, dia mendapat banyak pengaduan.

Ketika itu Martin langsung berkomunikasi dengan OJK agar dilakukan pengecekan, termasuk terkait tanggung jawab BNI.

Martin juga berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait kasus terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini dan dia berkomitmen akan terus mengawalnya.

"Kami juga sudah menerima audiensi dan aspirasi ke Fraksi NasDem DPR RI pada Jumat, 17 April 2026 dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, dari Suster Natalia Situmorang dan rombongan. Kami akan terus mengawal kasus ini dan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK dan BNI, untuk memastikan semua uang nasabah kembali," kata Martin, Minggu (19/04/2026).

Dalam siaran persnya, Sabtu (18/04/06), OJK meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus penggelapan dana gereja ini untuk memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.

Selanjutnya, dalam siaran pers Minggu pagi (19/04/06), BNI berjanji akan mengembalikan semua uang nasabah dengan total Rp 28 miliar dalam waktu sepekan ke depan.

Martin mengatakan pengembalian dana nasabah ini sesuai dengan isi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi langkah OJK dan BNI agar dana Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dikembalikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |