Bandar Narkoba Ini Buka Suara, Setor Rp 1,6 M kepada AKP Malaungi, Alamak

2 hours ago 24

Bandar Narkoba Ini Buka Suara, Setor Rp 1,6 M kepada AKP Malaungi, Alamak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, terduga pengedar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A. Hamid alias Boy mengaku menyetorkan uang Rp 1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

"Dari hasil interogasi, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang waktu Mei–September 2025 kepada AKP Malaungi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dia menyebut bahwa Boy memberikan uang tersebut untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bima, NTB.

Konon, uang sebesar Rp 1,6 miliar itu diserahkan ke AKP Malaungi dalam lima kali setoran. Berikut rinciannya:

1. Setoran pertama sebanyak Rp 400 juta dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

2. Setoran kedua sebanyak Rp 400 juta yang dibungkus plastik warna hitam. Boy bertemu Malaungi di Lamboade Gym dan menaruh uang di mobil Malaungi.

3. Setoran ketiga sebanyak Rp 400 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

4. Setoran keempat sebanyak Rp 200 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan oleh Boy di belakang mess Malaungi.

Bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A. Hamid alias Boy mengaku menyetorkan uang Rp 1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |