jpnn.com - Tim Bareskrim Polri sedang memburu seorang terduga bandar narkoba bernama A. Hamid alias Boy dan seorang kurir narkotika dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin atas nama Satriawan alias Awan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kedua orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Disebutkan bahwa terduga bandar narkoba Boy berperan memberikan uang kepada mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba.
"Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp 1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi," tuturnya.
Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kapolres Bima Kota yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba.
Adapun untuk ciri-ciri Boy, memiliki tinggi badan sekitar 171 centimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, memiliki kulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, dan memiliki alis tebal.
Boy juga berprofesi sebagai sopir dan bertempat tinggal di Kota Bima, NTB.











































