BAM DPR Dengar Keluhan Masyarakat Riau Soal Sengketa Lahan di Kawasan Tesso Nilo

18 hours ago 8

BAM DPR Dengar Keluhan Masyarakat Riau Soal Sengketa Lahan di Kawasan Tesso Nilo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima audiensi tiga kelompok masyarakat dari Riau yang memprotes rencana pengosongan lahan untuk perluasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima audiensi tiga kelompok masyarakat dari Riau yang memprotes rencana pengosongan lahan untuk perluasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Masyarakat mengaku telah menempati lahan tersebut secara legal sejak 1998 dengan memiliki 1.762 sertifikat hak milik (SHM).

"Mereka sudah mengelola itu sejak lama ya, sejak tahun 1998, mereka sudah punya SHM. Jadi di awal reformasi nampaknya mereka sudah punya SHM, dan di kawasan tersebut ada koperasi, ada rumah warga tentu, ada fasilitas-fasilitas negara juga," kata Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7).

Heryawan menjelaskan masalah muncul setelah terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 yang menetapkan kawasan itu sebagai calon TNTN. Namun, menurutnya, SK tersebut belum melalui tahapan tata batas dan penetapan resmi.

"Di situ ternyata sudah ada hunian. Huniannya bukan hunian liar, huniannya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik,"* ujarnya.

BAM DPR akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi pada 10 Juli 2025, dilanjutkan Focus Group Discussion dengan kementerian terkait.

"Hasil telaahan BAM akan kami serahkan ke komisi terkait dan kementerian/lembaga dengan situasi yang sudah lebih jelas," kata Heryawan.

Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu menyoroti ketimpangan pengelolaan hutan di kawasan tersebut. Ia mengungkapkan 156 ribu hektare TNTN dikuasai pemegang izin HTI, sementara 356 ribu hektare lainnya dikuasai pemegang HPH.

"Kalau dari cerita itu, kayaknya yang gundulin bukan masyarakat deh, kayaknya yang mengundulin itu pemegang HPH," tegas Adian.

Masyarakat menolak relokasi dengan alasan telah menggarap lahan melalui program transmigrasi resmi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |