jpnn.com, JAKARTA - Akademisi hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Aditya Wiguna Sanjaya menyebutkan Komisi III perlu memikirkan penentuan harga sebuah barang yang tak memiliki nilai pasar ketika membahas RUU Perampasan Aset.
Hal demikian dikatakan Aditya saat hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
"Mengenai RUU Perampasan Aset, yang pertama perlu dipikirkan Bapak dan Ibu cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar," kata dia dalam rapat, Senin.
Sebab, kata dia, muncul ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 2 di draf RUU Perampasan Aset yang menyatakan barang bisa disita dengan nominal paling sedikit Rp1 miliar.
Dia menganggap penting ada mekanisme penentuan harga sebuah barang karena ada aset yang susah dinilai.
Aditya kemudian menyinggung saat hasil diskusinya dengan pihak Kemenhut soal perdagangan satwa dilindungi.
"Contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah," ujarnya.
Dia kemudian menanyakan soal kemungkinan tersangka tindak pidana tumbuhan dan satwa liar (TSL) meninggal dunia atau melarikan setelah harimau dilindungi dalam penguasaan terduga pelaku.








































