jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam beberapa tahun terakhir untuk segera melakukan pengecekan nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan.
Imbauan itu disampaikan setelah Polres Inhu mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2022.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan aksi kejahatan ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku utama curanmor, Tukimin, beserta penadah Suwardi alias Keling.
Dari hasil pemeriksaan, Tukimin mengaku telah melakukan pencurian puluhan sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Seberida dan sekitarnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengincar rumah warga pada malam hari, kemudian membongkar pintu atau jendela sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Kendaraan hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah untuk dipasarkan kembali,” kata Eka Senin (1/6).
Eka membeberkan ebagian kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis sepeda motor Honda seperti Revo, Supra, Beat, Beat Street, Scoopy, Verza, Genio, Mega Pro hingga merek Kanzen.






































