Alasan UGM Tak Ganti Nama Fakultas Teknik Jadi Rekayasa

2 days ago 44

Selasa, 19 Mei 2026 – 14:09 WIB

Alasan UGM Tak Ganti Nama Fakultas Teknik Jadi Rekayasa - JPNN.com Jogja

Kampus Universitas Gadjah Mada. Foto: Humas UGM

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan tidak akan mengubah nomenklatur nama Fakultas Teknik (FT) maupun program studi di bawahnya menjadi istilah "Rekayasa". Keputusan ini diambil merespons kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Sebelumnya, kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang menetapkan istilah "rekayasa" sebagai padanan resmi untuk nomenklatur baru Program Studi Teknik.

Meski aturan ini sempat memicu diskusi hangat di ruang publik, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa implementasinya tidak bersifat wajib dan diserahkan pada karakteristik akademik masing-masing kampus.

Dekan FT UGM Prof Selo menegaskan bahwa pada prinsipnya UGM akan selalu patuh pada arahan kementerian. Namun, karena aturan penyesuaian ini bersifat opsional, pihaknya memilih untuk mempertahankan nama yang sudah melekat saat ini.

“Dalam edaran tersebut sifatnya tidak wajib, FT akan saya dorong untuk tetap seperti sekarang. Belum akan mengubah nomenklatur," ujar Prof Selo di lingkungan kampus UGM, Selasa (19/5).

Selo menilai sifat kebijakan yang berupa pilihan membuat FT UGM merasa tidak perlu terburu-buru membawa persoalan administratif ini ke tingkat pembahasan yang lebih jauh.

Menurutnya, mengubah sebuah nama institusi besar bukan perkara mudah. Proses tersebut memerlukan kajian yang mendalam serta harus melewati mekanisme internal kampus yang panjang, termasuk pemaparan formal dan keterlibatan penuh dari Senat Fakultas.

Oleh karena itu, pihak fakultas menginterpretasikan kata "boleh" dalam edaran kementerian sebagai sesuatu hal yang tidak urgen dan belum penting untuk segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Fakultas Teknik UGM tidak akan berubah nama menjadi Fakultas Rekayasa, sebagaimana surat edaran dari Kemdiktisaintek.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |