bali.jpnn.com, DENPASAR -
Aktris film dewasa asal Inggris Bonnie Blue, 26, dipastikan bebas dari jerat UU Pornografi.
Penyidik Polres Badung tidak menemukan bukti yang kuat untuk menjebloskan aktris pemilik nama asli Tia Billingger ke penjara karena melanggar UU Pornografi.
Sebagai gantinya penyidik Polres Badung menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap model Onlyfans itu karena melanggar lalu lintas dan ketertiban umum.
“Yang bersangkutan (Bonnie Blue) bisa dihukum, tetapi menggunakan pemeriksaan berita acara cepat,” kata Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara dilansir dari Antara.
Berdasar pemeriksaan, Bonnie Blue bekerja sama dengan rekan prianya asal Inggris berinisial LAJ dan INL serta JJTW asal Australia untuk membuat konten reality show di Bali.
Dalam pembuatan konten yang disebar di media sosial tersebut, Bonnie Blue memanfaatkan mobil bak terbuka berwarna biru bertuliskan jargon ikonik miliknya yakni “Gangbus”.
Mobil pikap itu diketahui dibeli di Bali seharga Rp 20 juta.
Dari penyelidikan kepolisian, Bonnie Blue selaku pemilik kendaraan dibantu LAJ yang menyetir kendaraan.








































