Aksi Cepat Bea Cukai Kendari Berantas Rokok Ilegal, Sita 814.500 Batang dalam 2 Pekan

3 hours ago 23

Aksi Cepat Bea Cukai Kendari Berantas Rokok Ilegal, Sita 814.500 Batang dalam 2 Pekan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Kendari menyita 814.500 batang rokok ilegal dari 20 berkas penindakan dalam periode dua pekan sejak 24 November hingga 10 Desember 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari telah menyita 814.500 batang rokok ilegal dari 20 berkas penindakan dalam periode dua pekan sejak 24 November hingga 10 Desember 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono menyampaikan pihaknya menindak rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar, patroli jalur distribusi melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dan operasi gabungan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

Taufik menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Kendari dalam periode tersebut mencapai Rp 1.205.667.000 dengan total nilai barang sebesar Rp 1.772.503.000.

Dia mengungkapkan sepanjang 2025 (data hingga 10 Desember 2025) Bea Cukai Kendari telah melakukan penindakan terhadap 4.235.780 batang rokok ilegal melalui 263 berkas penindakan.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, perkembangan penindakan rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan," ungkap Taufik dalam keterangannya, Senin (15/12).

Taufik merincikan pada tahun 2022 tercatat penindakan rokok ilegal sejumlah 1,6 ribu batang, kemudian meningkat 16,5 persen pada 2023 menjadi 1,9 ribu batang.

Selanjutnya terjadi lonjakan signifikan sebesar 141,6 persen pada 2024.

Pada 2024 dan 2025, penindakan rokok ilegal menjadi lebih dari 4 ribu batang per tahun.

Bea Cukai Kendari menyita 814.500 batang rokok ilegal dari 20 berkas penindakan dalam periode dua pekan sejak 24 November hingga 10 Desember 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |