jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Akademisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jamaludin Gafur mengusulkan aset yang diperoleh dengan cara melanggar hukum dan sudah dirampas bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan.
Hal demikian dikatakan Jamaludin saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Mulanya, Gafur mengatakan saat ini perlu ada instrumen hukum untuk bisa memaksa aset-aset negara yang telah diambil dengan cara melawan hukum dikembalikan.
"Ya, misalnya perlu ada transparansi proses, walaupun nanti perlu dipertimbangkan mekanisme penegakan hukum, karena ada tahapan tertentu memang penegakan hukum tidak boleh terlalu terbuka," ujarnya dalam rapat, Senin.
Gafur mengusulkan ke depan UU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas terkait pemanfaatan dana hasil pengambilan harta negara yang sebelumnya diperoleh dengan melawan hukum.
"Perlu saya sampaikan itu soal bagaimana pemanfaatan dana perampasan aset ini," katanya.
Gafur mengusulkan pemanfaatan aset yang telah disita negara bisa dipakai untuk menguatkan anggaran pendidikan dan kesehatan.
"UU perlu untuk mempertegas atau secara eksplisit mengatur bahwa salah satu pemanfaatan dana untuk perampasan aset itu harus mengalir ke dana pendidikan dan kesehatan," ujarnya.








































