Akademisi Dukung Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN

2 hours ago 15

Akademisi Dukung Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, GHS (tengah), menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang untuk menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN), dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mendapat dukungan kuat dari akademisi.

Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mematahkan modus penyamaran aset serta menjangkau seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi, baik pelaku pasif maupun sektor korporasi.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum), sekaligus dosen hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Indra L. Nainggolan, mengamini bahwa instrumen hukum yang dipegang Kejagung saat ini sudah sangat memadai untuk memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hingga ke pihak pasif.

"TPPU pada dasarnya mampu memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak yang pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 ayat 1 huruf c KUHP Nasional," ujar Indra saat menanggapi pertanyaan mengenai jeratan TPPU bagi pihak pasif yang menikmati gurita korupsi.

Meski memberikan dukungan penuh, ia menyertakan catatan mengenai pembuktian hukum yang harus dipenuhi oleh para penyidik di lapangan agar penegakan hukum tetap berjalan kokoh.

"Akan tetapi, perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak hukum dan harus dilakukan secara hati-hati," tegasnya.

Ketika dimintai tanggapan mengenai seberapa efektif pasal pencucian uang ini dalam mematahkan modus penyamaran aset yang dialihkan menjadi properti, saham, atau dipindahkan ke rekening lain, Indra memaparkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap.

Tantangan berikutnya berada pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.

Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mematahkan modus penyamaran aset serta menjangkau seluruh pihak yang menikmati aliran dana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |