Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara Tanpa Keringanan, Keluarga Korban Bilang Begini

5 hours ago 6

Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara Tanpa Keringanan, Keluarga Korban Bilang Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum keluarga Zaenal Abidin Petir dan ayah kandung korban Andy Prabowo. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang Gamma Rizkynatta Oktavandy dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng Sateno dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7).

Kuasa hukum keluarga Zaenal Abidin Petir menyatakan rasa puasnya terhadap sikap tegas jaksa yang dianggap profesional dan tidak dapat diintervensi.

"Yang keren lagi, jaksa menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada," kata Petir seusai sidang.

Dia menilai tuntutan 15 tahun penjara menjadi bentuk keadilan awal bagi keluarga korban yang kehilangan anak di usia muda.

"Keluarga sudah cukup puas dengan tuntutan ini," ujarnya

Petir menyebut tindakan Aipda Robig sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak di bawah umur yang seharusnya masih memiliki masa depan. Dia berharap vonis nantinya tidak hanya mempertimbangkan sisi hukum, tetapi juga moral dan keadilan publik.

"Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur yang masih punya masa depan, tetapi dia (Aipda Robig) melakukan pelanggaran HAM," kata Petir.

Kuasa hukum keluarga Zaenal Abidin Petir menyatakan rasa puasnya terhadap sikap tegas jaksa yang dianggap profesional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |