jpnn.com, JAKARTA - Aktor Arya Saloka dan Putri Anne telah resmi bercerai. Perceraian mereka diputus melalui e-court Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (28/5).
"Perkara cerai talak yang diajukan inisial AS melawan PA, hari ini tahap terakhir," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di PA Jakarta Selatan pada Rabu.
"Jadi, hari ini kami bisa informasikan kepada media bahwa proses persidangannya sudah selesai dan di-upload ke aplikasi (e-court)," sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa ada lima poin terkait putusan perceraian Arya Saloka. Salah satunya adalah perceraian pasangan selebritas itu diputus secara verstek.
"Pertama menyatakan, termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadapi persidangan tidak hadir," ucap Suryana.
"Kedua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek," tambahnya.
Lalu, poin ketiga adalah memberikan izin kepada pemohon, yakni Arya Saloka untuk mengucapkan talak kepada termohon, Putri Anne di depan sidang PA Jakarta Selatan setelah putusan itu berkekuatan hukum.
"Kemudian yang keempat, tidak menerima permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur Suryana.