jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (19/4) tentang 38.524 PNS dan PPPK diusulkan jadi ASN pusat, tetapi P3K Paruh Waktu terganjal UU HKPD, hingga simak penjelasan soal gaji PPPK. Simak selengkapnya!
1. 38.524 PNS dan PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, Ratusan Gagal karena 4 Hal
Berikut ini kabar terbaru proses pengalihan ASN PNS, CPNS, dan PPPK penyuluh pertanian di daerah menjadi pegawai pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan).
Tercatat ada 38.524 orang PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan CPNS penyuluh pertanian yang diusulkan alih status menjadi ASN Kementan. Setelah melalui proses validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya di Bawah:
38.524 PNS dan PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, Ratusan Gagal karena 4 Hal
2. Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini
Amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Diktum Keduapuluh Delapan sepertinya sulit direalisasikan seluruh pemda.


















.jpeg)



















