jpnn.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan meringkus dua wanita berinisial RN dan MS yang membawa 1.041 gram sabu-sabu.
"Pengungkapan ini juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Balikpapan AKBP Fauzan Arianto di Balikpapan, Sabtu (1/8/2026).
Barang bukti yang disita dari dua wanita itu bernilai sekitar Rp1,56 miliar.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam kasus itu, polisi menyita 20 paket sabu-sabu, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati, serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai ketentuan hukum," kata Fauzan.
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung berdekatan dengan operasi penindakan di sejumlah tempat hiburan malam yang dilakukan pada akhir pekan lalu.











































