2 Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK, Politik Uang Gila-gilaan!

7 hours ago 4

2 Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK, Politik Uang Gila-gilaan!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Dua paslon di Pilkada Barito Utara terbukti main politik uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Barito Utara 2024 menuai sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang terbukti saling melakukan politik uang gila-gilaan dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan MK ini dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

"Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusung.

PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara Pilkada 2024 pada tanggal 27 November tahun lalu.

Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Berdasarkan hasil PSU, Gogo dan Hendro kalah tipis dari Akhmad dan Sastra. Paslon nomor urut 1 itu memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sementara paslon nomor urut 2 memperoleh 42.578 suara (50,20 persen).

Pada perkara ini, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mempermasalahkan hasil PSU karena menduga pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya telah melakukan praktik politik uang.

Dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi MK setelah terbukti politik uang. Satu suara sampai Rp 16 juta, bahkan ada keluarga terima Rp 64 juta. Gila!

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |