Polisi Tangkap Kades Cikajang, Diduga Korupsi Duit Negara Rp500 Juta

10 hours ago 4

Jumat, 16 Mei 2025 – 13:30 WIB

Polisi Tangkap Kades Cikajang, Diduga Korupsi Duit Negara Rp500 Juta - JPNN.com Jabar

Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi, periode 2019 - 2027 berinisial HM (53). 

HM ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan anggaran negara senilai lebih dari Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana mengatakan, HM ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019 - 2023.

Penyalahgunaan dana anggaran itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500.556.000.

"Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp 500.556.000," kata Tatang dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025). 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 - 2023.

Kemudian, tiga buah rekening koran Bank BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp 30 juta. 

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn) 

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan Kades Cikujang HM dalam kasus penyalahgunaan dana anggaran.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |