jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai buka suara atas penetapan manajer Arema FC berinisial WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap WDA dilakukan pada 5 Mei 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, proses hukum masih berjalan," kata Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Jumat (16/5).
Dia menyampaikan penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
"Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," jelasnya.
WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.