YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri

15 hours ago 5

YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).

Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati Bandar Lampung.

Kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika mengatakan laporan mereka diterima dan teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu sudah dibuat sejak 19 Maret lalu. Dia dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.

”Laporan mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkap Dendi dalam keterangan persnya, Rabu (7/5).

Oleh YATBL, Muhammad Kadafi dilaporkan atas dugaan empat pelanggaran sekaligus. Pertama pemberian ijazah tanpa hak, pelaksanaan wisuda ilegal, manipulasi sistem keuangan mahasiswa, dan penyalahgunaan jabatan. Dendi menyebut, pemberian ijazah tanpa izin terjadi pada November-Desember 2024. Sementara pelaksanaan wisuda ilegal terjadi pada 22 Februari 2025.

”Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal,” imbuhnya.

Sementara dugaan pelanggaran manipulasi sistem keuangan mahasiswa terjadi pada Januari 2025. Dendi menyebut Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai.

Perubahan itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang terbit pada 21 Januari 2025. Menurut dia, perubahan itu membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

Anggota DPR Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Porli dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |