jpnn.com - Dua warga negara asing (WNA) diduga asal Brasil ditetapkan Polda Bali menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang WN Belanda yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung.
Kedua pelaku laki-laki merupakan WNA yang saat ini sudah kabur ke luar negeri, yakni Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32).
"Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Keduanya merupakan warga negara asing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Muliawarman dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026).
Sebelumnya, seorang WNA Belanda berinisial RP (49) tewas setelah ditikam dua orang yang tidak dikenal di Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3) malam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita saat korban bersama seorang saksi perempuan berjalan menuju vila.
Saat itu, ada dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam melintas dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Adhi mengatakan korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk yang dilakukan para pelaku menggunakan senjata tajam.
"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia," ujarnya.











































