jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin, menganggap penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, tidak sesuai dengan aturan. Politisi asal PKB ini pun meminta status tersangkanya dibatalkan.
Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Erwin saat membacakan berkas praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (6/1/2026). Adapun persidangan dipimpin langsung oleh hakim Agus Komaarudin.
Dalam berkas praperadilan ada tujuh materi yang dimohonkan kepada hakim. Salah satunya mengenai adanya kesalahan prosedur dalam penggeledahan oleh pihak Kejari Bandung.
"Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah fakta hukum yang terjadi, termohon (Kejari Bandung) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas. Namun tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah," kata salah satu tim pengacara Erwin, Bobby H. Siregar saat membacakan berkas praperadilan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan tanpa persetujuan dari penghuni rumah, dan ditandatangani oleh pihak yang bukan penghuni atau yang tidak memiliki kapasitas hukum. Sehingga, penggeledahan dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang," ucapnya.
Menurut Bobby, perbuatan Kejari Bandung melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 3 KUHAP yang mana secara tegas menyatakan, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh tersangka atau penghuni, jika tidak hadir, oleh dua orang saksi. Norma ini bersifat imperatif, bukan pilihan.
"Penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri, termohon melakukan penyitaan terhadap barang-barang pemohon tanpa pernah memperlihatkan izin Ketua Pengadilan Negeri," ujarnya.










































