Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum

16 hours ago 6

Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wamenkumham RUU KUHAP harus mengedepankan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dibahas di DPR, harus mengedepankan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Adapun, diferensiasi fungsional adalah setiap aparat penegak hukum di sistem peradilan pidana, memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain.

Edward menyebut pada sistem hukum nasional, Polri merupakan penyidik utama dalam seluruh tindak pidana. Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berperan sebagai penyidik pendukung yang tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.

"Polri ini sebagai penyidik utama dalam segala tindak pidana,” ujar Edward dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Edward menjelaskan dalam sistem peradilan pidana terpadu atau criminal integrated justice system, berkas perkara hanya diterima oleh jaksa dari penyidik Polri, bukan dari pihak lain.

“Sudah tepat karena penyidik adalah Polri, penuntut adalah jaksa, dan yang memutus perkara adalah hakim,” tegasnya.

Edward menekankan pentingnya menjaga peran dan fungsi masing-masing institusi dalam proses penegakan hukum.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu efektivitas sistem peradilan pidana.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif menyebut RUU KUHAP harus mengedepankan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |