Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut

9 hours ago 32

Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pihak Kementerian Kehutanan, dan pengembalian duit itu dari pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing.

"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Budi menyebut pendalaman dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa empat saksi pada 14 Agustus 2026.

Mereka adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta NOV selaku pihak swasta.

Dia mengatakan Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut.

"Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK mendalami pemberian uang dari pihak Pemkab Kuansing kepada pejabat Kemenhut. Begini informasinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |