jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah membangun kendaraan listrik nasional mendapat perhatian dari pengamat ekonomi.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, menilai ambisi tersebut perlu diikuti regulasi yang selaras.
Tujuannya agar tidak malah menghambat perkembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Menurut Esther, Indonesia sebenarnya sudah memiliki potensi untuk mengembangkan mobil maupun motor listrik.
Namun, sejumlah aturan dinilai masih tumpang tindih, bahkan berpotensi kontraproduktif dengan agenda elektrifikasi pemerintah.
Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Esther menilai ketentuan tersebut perlu dikaji kembali, karena kebijakannya dinilai kurang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat elektrifikasi.
"Potensi untuk mengembangkan mobil listrik atau motor listrik memang sudah ada."









































