jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia sepuluh tahun, yang mengalami luka bakar serius setelah dibakar oleh teman sebayanya saat bermain.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik telah melakukan prarekonstruksi dan meminta keterangan dari enam orang saksi terkait insiden tersebut.
"Kejadiannya pada Senin (12/5) sekitar pukul 13.00 WIB dan keluarga korban melaporkan, kami pun langsung meminta keterangan saksi-saksi," kata Agung, Rabu (14/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban saat itu sedang bermain mencari ikan di sungai bersama tiga temannya. Mereka kemudian membakar ikan hasil tangkapan menggunakan cairan spiritus.
"Salah seorang temanya menuangkan cairan spiritus yang terakhir kali mengenai bagian wajah, bahu, dan dada korban sehingga mengakibatkan korban terbakar. Saat korban terbakar, teman-temanya berusaha menolong korban dengan cara menyiramkan air di bagian kepala," bebernya.
Korban kini dirawat intensif di rumah sakit dengan luka bakar pada wajah, dada, perut, dan tangan.
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo masih mendalami keterangan saksi yang semuanya masih berusia anak-anak. Belum ada penetapan tersangka, mengingat pelaku juga merupakan teman sebaya korban.
Dalam penyidikan ini, penyidik menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak. (antara/mcr12/jpnn)