jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Aksi nakal pengoplos gas elpiji bersubsidi dibongkar jajaran Polres Temanggung. Tak tanggung-tanggung, praktik ilegal ini dilakukan di sebuah kandang ayam di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menjelaskan, para tersangka menjalankan praktik pemindahan gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram secara diam-diam, tetapi sistematis.
Empat orang ditangkap dalam kasus ini, yakni J (46), warga Desa Ketitang, Jumo; WS (26) dan MF (36), keduanya warga Desa Lempuyang, Candiroto; serta MBA (26), warga Desa Buntaran, Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur.
“Mereka memanfaatkan kandang ayam sebagai tempat operasi dan telah menjalankan kegiatan ini sejak Januari 2025,” kata AKBP Rully, Kamis (15/5).
Para pelaku menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, lalu memanaskan tabung-tabung itu dalam drum berisi air panas agar tekanan gas meningkat dan mudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram yang lebih dingin.
Setelah dipindah, gas ditimbang agar beratnya sesuai, yakni 27 kilogram (gabungan berat tabung dan isi gas).
Untuk menjalankan operasi ini, mereka menggunakan 18 batang pipa alat suntik gas, 2 set kompor wos, drum, timbangan digital, ratusan seal bekas, dan segel tabung palsu
Adapun barang bukti yang disita berupa 487 tabung elpiji 3 kg (404 berisi, 83 kosong) dan 325 tabung elpiji 12 kg (143 berisi, 182 kosong)