Tergiur Upah Rp 30 Ribu, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Jadi Kurir Sabu-Sabu

2 hours ago 16

Tergiur Upah Rp 30 Ribu, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Jadi Kurir Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara.

jpnn.com - PALEMBANG - Oknum mahasiswa berinisial AF (32) ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa (7/4)

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan valid masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, kepala Unit Idik I beserta tim bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. 

"Pada Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 10.40 WIB, petugas mengidentifikasi dan mengamankan tersangka AF," ungkap Muhammad, Kamis (9/4). 

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu bal plastik klip bening kosong, uang tunai Rp 30.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka AF yang berstatus mahasiswa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 700.000 atas perintah seseorang berinisial Y.  AF bersedia menjadi perantara (kurir) hanya demi upah Rp 30.000.

"Walaupun hanya menerima Rp 30.000, perbuatan tersangka tetap masuk dalam kategori tindak pidana narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Muhammad. 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih telah menetapkan pria berinisial Y dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Tim gabungan tengah melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan pemasok di balik kasus ini," tutup Muhammad. 

Tergiur upah Rp 30 ribu, oknum mahasiswa di Prabumulih mau menjadi kurir sabu-sabu. Kini berurusan dengan polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |