jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Malili, dan Bea Cukai Kediri menggelar operasi bersama untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja masing-masing.
Dalam operasi bersama tersebut, Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan cukai kepada masyarakat, khususnya ke para pedagang eceran yang berpotensi memperjualbelikan rokok ilegal.
Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan pengawasan di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (28/4).
Tim secara aktif mengedukasi pedagang dan masyarakat umum dengan menyebarkan atau menempelkan pamflet berisi kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara mendatangi beberapa pasar tradisional di Kabupaten Luwu Utara, seperti Pasar Sentral Sabbang, Pasar Tolada, serta beberapa toko di Kecamatan Malangke dan Kecamatan Tana Lili, yang dilaksanakan pada 5-9 Mei 2025.
Hasilnya, Tim Operasi Gabungan menemukan ratusan bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Kota Kediri. Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri, serta didukung aparat gabungan dari TNI AD, Polres, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggelar operasi pasar bersama pada Kamis (15/5).
Satuan Operasi dibagi menjadi dua tim yang nantinya akan menyasar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren. Fokus operasi ini adalah sejumlah toko dan kios yang menjual rokok.