jpnn.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa anggota sindikat pemalsuan uang pecahan Rp 100.000 dengan total nilai konversi Rp 36 miliar berniat mengedarkan hasil produksinya ke salah satu bank swasta.
SIndikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut beroperasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Viktor menyebut motif sindikat yang beranggotakan empat orang berinisial N, S, D, dan AB ini, ingin meraup keuntungan ekonomi instan dengan skema pertukaran tertentu.
"Apa yang diharapkan dari yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan dari apa yang telah dibuat," kata Viktor di Tangerang, Sabtu (22/8/2026).
Dalam praktiknya, para pelaku mengincar selisih keuntungan yang cukup besar dari setiap lembar uang palsu yang mereka cetak. Mereka telah memperhitungkan nilai tukar antara uang palsu buatan mereka dengan uang asli pada kisaran tertentu.
"Dari satu perbandingan nilai tersebut, jadi sindikat ini berupaya mengambil keuntungan finansial secara ilegal," ucapnya.
Dalam hal ini, tim penyidik telah melakukan pendalaman rencana distribusi yang disiapkan oleh para pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, bahwa uang palsu sebanyak 360.000 lembar cetakan tahun 2016 tersebut rencananya akan disisipkan melalui jaringan khusus, termasuk indikasi penyebaran yang menyasar salah satu bank swasta dengan cara dicampur bersama uang asli.
?
"Biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur," ungkapnya.








































