Sampaikan Nota Pembelaan, PT IIM Tegaskan Tetap Menghormati Proses Peradilan

5 hours ago 24

Sampaikan Nota Pembelaan, PT IIM Tegaskan Tetap Menghormati Proses Peradilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8) lalu, PT Insight Investments Management (PT IIM) selaku terdakwa korporasi berkesempatan membacakan pledoinya baik secara pribadi maupun oleh Penasihat Hukumnya.

Rivai Kusumanegara selaku penasihat hukum PT IIM, menyampaikan bahwa kliennya berkomitmen akan melaksanakan keputusan majelis hakim dengan membayar denda dan uang pengganti yang nantinya berkekuatan hukum tetap.

Namun, dalam pledoinya, IIM memohonkan perhitungan kembali terhadap besaran uang pengganti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Pasalnya, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp 82.423.304.680, di mana salah satu komponennya, yakni dana hasil buyback Sukuk AISA 02 sebesar Rp 40 miliar.

Menurut pembelaan, komponen tersebut perlu diperhitungkan kembali karena telah menjadi bagian dari pemulihan atau pembebasan uang pengganti dalam perkara terdakwa lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sehingga terjadi pembebanan berganda. Terlebih, sebenarnya kerugian negara dalam perkara Taspen telah dipulihkan seluruhnya oleh pihak-pihak yang terlibat, para terdakwa lainnya dan hasil redemption RD I-Next G2 yang secara keseluruhan mencapai Rp. 1.135.606.160.137," ujar Rivai.

Selanjutnya Rivai juga menjelaskan adanya komponen uang pengganti atas penerimaan management fee PT IIM yang seharusnya menjadi faktor pengurang seperti pajak-pajak, iuran pada lembaga negara, beban operasional dan sebagainya.

Dia turut menyampaikan komitmen sosial yang telah dilakukan oleh PT IIM sebagai satu-satunya manajer investasi dengan keseluruhan produk reksa dana yang memiliki kontribusi terhadap program CSR yang dirasakan oleh masyarakat luas.

Penasihat hukum PT IIM menyampaikan bahwa kliennya berkomitmen akan melaksanakan keputusan majelis hakim

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |