jpnn.com, PALEMBANG - Sidang perkara kasus dua tersangka oknum TNI yang menembak mati tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan Lampung akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Tadi kami sudah menerima berkas perkara tewasnya tiga polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan Lampung," ungkap Fredy, Jumat (23/5/2025).
Fredy mengatakan pihaknya akan mempelajari secara singkat berkas perkara tersebut, apakah termasuk kewenangan Pengadilan Militer I-04 Palembang.
"Setelah itu kami akan menetapkan dan menunjuk majelis hakim dalam waktu dua hari sejak berkas diterima," kata Fredy.
Nantinya, majelis hakim akan mempelajari dan meneliti lebih dalam, termasuk dengan keterangan dari saksi-saksi kasus tersebut.
"Setelah itu hakim ketua akan menetapkan hari persidangan. Perkiraan persidangan itu dimulai 10 hari kerja sejak berkas perkara dilimpahkan, dan satu minggu sebelumnya kami meminta kepada Otmil untuk pemanggilan para saksi dan tersangka," pinta Fredy.
Fredy memperkirakan persidangan perdana kasus tersebut akan dimulai pada 11 Juni 2025.