Seusai Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Terapkan Kebijakan Penting Ini, Honorer Harus Tahu!

2 days ago 10

Senin, 12 Mei 2025 – 06:18 WIB

Seusai Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Terapkan Kebijakan Penting Ini, Honorer Harus Tahu! - JPNN.com Jateng

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak gegabah memberhentikan honorer yang gagal pada seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan proses seleksi masih berjalan dan para honorer tetap punya peluang lewat skema optimalisasi formasi.

“Seleksi belum selesai, tidak boleh ada PHK terhadap honorer, termasuk yang sudah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tegas Prof. Zudan kepada JPNN, Minggu (11/5).

Menurut Zudan, saat ini Panselnas CASN tengah menyiapkan kebijakan optimalisasi untuk mengisi formasi kosong dan akan dilakukan setelah pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap 2.

Formasi itu nantinya diprioritaskan untuk honorer yang belum lolos tahap pertama, selama memenuhi syarat ranking terbaik dan kriteria pelamar prioritas.

Zudan menyebut bahwa formasi kosong tidak akan langsung hilang, melainkan diserap lewat sistem optimalisasi setelah pengumuman kelulusan tahap kedua. Namun, Dia mengingatkan, penempatan bisa saja berbeda dari formasi awal yang dilamar.

“Jangan kaget kalau penempatannya tidak sesuai formasi yang dulu dilamar. Ini optimalisasi, bukan seleksi ulang,” jelasnya.

BKN juga mengungkapkan bahwa honorer yang tidak tertampung dalam skema optimalisasi akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu. Instansi diminta segera mengusulkan pengangkatan agar BKN bisa menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan kebijakan penting ini dan akan dilakukan setelah seleksi PPPK tahap 2.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |