Satu Peleton TNI AD Dikerahkan Untuk Perkuat Keamanan Kantor Kejati NTT

6 hours ago 3

Satu Peleton TNI AD Dikerahkan Untuk Perkuat Keamanan Kantor Kejati NTT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Satu satuan setingkat peleton dari TNI Angkatan Darat (AD) direncanakan akan ditempatkan di kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk memperkuat keamanan di lingkungan kejaksaan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka mengatakan bahwa Komandan Korem/161Brigjen TNI Joao Nunes dan Kajati NTT Zet Tadung telah bertemu dalam rangka silaturahmi di kantor Kejati NTT.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Kajati NTT melalui Surat No. B-1805/N.3/PMs.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025, yang membahas permintaan bantuan personel TNI untuk memperkuat keamanan di lingkungan Kejaksaan.

Selain pengamanan di Kejaksaan satu regu TNI juga akan disebar di sejumlah kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur

Dalam pertemuan bersama Danrem 161/Wira Sakti, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan pentingnya hubungan emosional dan historis antara Kejaksaan dan TNI yang telah terjalin sejak lama.

Hal ini tercermin dari kenyataan bahwa sejumlah mantan Jaksa Agung RI berasal dari kalangan militer, menunjukkan adanya kedekatan institusional yang tidak hanya bersifat simbolik tetapi juga strategis.

“Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam sistem peradilan pidana nasional, yang memiliki otoritas dan tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum secara adil dan berintegritas,” ujar dia.

Dalam konteks ini, ia menyampaikan keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung serta Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di Kejaksaan Tinggi, sebagai wujud nyata dari penguatan sinergi antara Kejaksaan dan TNI.

Satu peleton TNI AD akan dikerahkan ke kantor Kejati NTT untuk meningkatkan keamanan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |