jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani menjadi petugas haji daerah (PHD) dampingi jemaah calon haji (JCH) kloter 21 yang telah diberangkatkan pada, Kamis (8/5).
Pelaksana harian (Plh) PPIH Embarkasi Surabaya Sugiyo menjelaskan bahwa seseorang yang ditunjuk menjadi PHD telah mengikuti seleksi dari Kementerian Agama. Sugiyo mengatakan siapapun boleh menjadi PHD, termasuk kepala daerah.
“Jadi, petugas haji itu ada namanya petugas haji daerah (PHD) dan itu melalui seleksi yang dilakukan di Kementerian Agama. PHD memiliki tanggung jawab juga membantu jemaah hajinya di daerahnya,” kata Sugiyo, Senin (12/5).
Sugiyo menjelaskan pembiayaan PHD bisa dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah daerah dan mandiri.
“Kalau per daerah kan tidak sama. Persisnya saya tidak tahu (Gus Yani), tetapi ada begitu. Jadi, ada yang memang ditanggung oleh daerah, ada yang mandiri,” jelasnya.
Dia mengatakan selama menjadi PHD, Gus Yani telah mengajukan cuti menjadi kepala daerah dan menanggalkan jabatannya.
“Kalau pejabat tuh kalau meninggalkan tugas sudah ada mekanismenya. Kan ada juga libur besar, termasuk haji, umrah itu libur besar. Tentu mekanismenya diatur oleh kepegawaian,” pungkas Sugiyo. (mcr23/jpnn)